BORNEONEWS, Kasongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung dramatis.
Penangkapan ini diwarnai aksi kejar-kejaran hingga upaya paksa di kediaman pelaku. Peristiwa terjadi pada Selasa, 7 April 2026.
Operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tambang Galangan, Jalan Baun Bango Km 11, Desa Tumbang Liting. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas bergerak pada pukul 14.40 WIB dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial TR (35) dan IP (39).
Dari tangan keduanya, petugas menyita 4 paket sabu sebagai barang bukti awal.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan informasi.
Diduga kuat seorang bandar besar akan melintas menggunakan mobil (R4) pada malam harinya.
Sekitar pukul 20.42 WIB, mobil yang dicurigai terpantau di Km 25 Desa Hampalit.
Aksi berbahaya terjadi ketika terduga bandar, berinisial MS (31), mencoba melarikan diri dengan menabrak mobil yang dikendarai oleh Kasat Resnarkoba Polres Katingan.
Meski sempat dihadang kembali oleh personel gabungan di Km 15, pelaku berhasil lolos dan memarkirkan kendaraannya di garasi rumah pribadinya.
Pada pukul 21.45 WIB, tim Satresnarkoba melakukan upaya paksa di kediaman MS yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5, Desa Telangkah.
Meski sempat mendapat perlawanan dari pelaku dan pihak keluarga, penggeledahan akhirnya berjalan kooperatif dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi, Kamis, 16 April 2026, mengungkapkan bahwa pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba di tempat yang tidak biasa.
"Terduga pelaku menyembunyikan sabu di dalam ban sepeda motor yang disimpan di dalam mobil. Kami berhasil menemukan 6 paket sabu dengan berat kotor 26,88 gram beserta barang bukti lainnya," jelas AKP Affan Efendi, Kamis, 16 April 2026.
Saat ini, ketiga tersangka (TR, IP, dan MS) beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Katingan untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (ABDUL GOFUR/j)









