BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/149/Bapenda-Bid.II/IV/2026 tertanggal 6 April 2026 tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyelesaikan tunggakan pajak yang masih ada.
Dalam edaran tersebut, Fairid Naparin mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga penyedia jasa layanan perorangan, untuk melunasi kewajiban PBB P2.
"Seluruh pembayaran harus diselesaikan sebelum tanggal jatuh tempo pada 30 September 2026 mendatang sebagai bentuk kepatuhan aparatur negara," tegas Fairid, Kamis, 16 April 2026.
Sebagai bentuk penegasan, bukti pelunasan pajak ini ditetapkan sebagai syarat mutlak dalam administrasi kepegawaian.
Dokumen tersebut akan diperiksa saat proses pengajuan kenaikan pangkat bagi PNS, kelengkapan berkas perpanjangan kontrak kerja bagi PPPK dan tenaga penyedia jasa, serta syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai bulan April 2026.
Pemerintah kota juga memudahkan akses informasi bagi wajib pajak. Data rincian jumlah tagihan PBB P2 kini dapat diakses secara daring melalui tautan https://cektagihan.palangkaraya.go.id/portlet.php cukup dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
Hal ini dilakukan agar masyarakat maupun pegawai dapat mengecek kewajibannya dengan cepat dan mudah tanpa harus datang ke kantor dinas.
Untuk kemudahan transaksi, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran perbankan yang telah bekerja sama. Mulai dari Bank Kalteng, BNI, BRI, hingga BCA, yang tersedia dalam layanan teller, ATM, maupun aplikasi mobile banking masing-masing bank.
Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban tanpa terkendala jarak maupun waktu.
Fairid Naparin menegaskan bahwa kesadaran dalam membayar pajak merupakan bentuk partisipasi nyata dalam pembangunan daerah. Setiap rupiah yang masuk akan dikembalikan dalam bentuk fasilitas dan pelayanan publik yang lebih baik.
"Saya berharap seluruh elemen masyarakat dan aparatur negara dapat berperan aktif dan bertanggung jawab demi kemajuan Kota Palangka Raya yang berkelanjutan," pungkasnya. (PATHUR/j)









