PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya sukses melaksanakan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) memahami aturan main terbaru dalam pelaksanaan tugas kedinasan, agar tercipta keseragaman prosedur di setiap instansi.

Arbert menjelaskan bahwa dinamika regulasi menuntut adanya penyesuaian yang cepat dari sisi administratif.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi kendala teknis atau perbedaan penafsiran yang seringkali muncul saat proses pencairan maupun pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas.

"Sosialisasi ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan upaya kita untuk membekali seluruh pengelola keuangan dan adminstrasi agar lebih siap, lebih teliti, dan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan amanah peraturan yang baru," katanya, Kamis, 16 April 2026.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang acara, terutama saat sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif mengenai poin-poin krusial dalam Perwali terbaru.

Berbagai pertanyaan teknis terkait standarisasi biaya penginapan, transportasi, hingga mekanisme pelaporan dijawab secara mendetail untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaksana di lapangan.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk mempererat koordinasi antar lini di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Dengan pemahaman yang lebih mendalam, setiap Perangkat Daerah diharapkan mampu mengimplementasikan pedoman tersebut secara efektif mulai tahun anggaran berjalan ini.

Sekda memberikan apresiasi atas kehadiran dan keaktifan seluruh peserta. Ia berharap hasil dari sosialisasi ini segera ditindaklanjuti dengan perbaikan tata kelola di masing-masing instansi demi mewujudkan administrasi pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Cantik Palangka Raya. (HENDRI/j)