PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Perjalanan Dinas resmi menjadi tonggak baru dalam upaya peningkatan kualitas birokrasi di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.

Sekretaris Daerah (Sekda), Arbert Tombak, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian regulasi teknis, melainkan bagian dari transformasi besar menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan akuntabel.

Dia menjelaskan bahwa kualitas administrasi sebuah pemerintahan dapat dilihat dari sejauh mana setiap kegiatannya direncanakan dan dipertanggungjawabkan secara presisi.

Dengan adanya standar baru ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berupaya menghapus praktik-praktik administratif yang tidak efektif dan menggantinya dengan sistem yang lebih sistematis dan terukur.

Menurutnya, penguatan administrasi pada sektor perjalanan dinas adalah langkah awal yang strategis.

Hal ini dikarenakan aktivitas tersebut melibatkan mobilitas aparatur dan penggunaan anggaran yang cukup rutin, sehingga memerlukan pengawasan yang melekat agar selaras dengan prinsip-prinsip good governance.

"Diterapkannya standar baru ini adalah upaya kita menaikkan kelas tata kelola pemerintahan di Palangka Raya. Saya mendorong seluruh ASN untuk tidak hanya bekerja keras, tetapi juga bekerja dengan standar administrasi yang tinggi. Kualitas administrasi yang baik adalah cerminan dari pelayanan publik yang profesional," ungkapnya, Kamis, 16 April 2026.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa ke depan, seluruh proses administrasi akan terus didorong ke arah digitalisasi.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi yang dapat dipantau secara langsung, sehingga meminimalisir interaksi yang berpotensi melanggar kode etik ASN dalam pengelolaan keuangan daerah.

Arbert juga berpesan agar momentum perubahan ini dijadikan motivasi bagi setiap perangkat daerah untuk melakukan evaluasi mandiri terhadap kinerja masing-masing.

Ia menginginkan agar setiap kebijakan yang keluar dari pemerintah kota benar-benar mencerminkan profesionalisme dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku. (HENDRI/R)