PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan menilai fenomena pinjaman online ilegal yang marak saat ini cukup meresahkan masyarakat karena dampaknya dirasakan langsung, baik secara ekonomi maupun psikologis.

Kondisi ini terjadi karena masyarakat yang membutuhkan dana cepat kerap terjebak dalam skema pinjaman dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang tidak etis.

“Tidak sedikit masyarakat yang awalnya membutuhkan dana cepat justru terjebak pada bunga tinggi dan cara penagihan yang tidak dianggap kurang etis, bahkan disertai ancaman serta penyalahgunaan data pribadi. Kondisi ini menunjukkan masih perlunya edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami risiko pinjol ilegal,” Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palangka Raya Hadiarto di Palangka Raya, Kamis, 16 April 2026.

Hadiarto menyampaikan bahwa praktik tersebut bahkan disertai ancaman serta penyalahgunaan data pribadi.

Ia menegaskan fenomena ini menunjukkan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap risiko pinjaman online ilegal.

“Tidak sedikit masyarakat yang awalnya membutuhkan dana cepat justru terjebak pada bunga tinggi dan cara penagihan yang tidak dianggap kurang etis, bahkan disertai ancaman serta penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya. (HERMAWAN DP/j)