PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -Pengetatan pengawasan terhadap aktivitas kedinasan di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya memasuki babak baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan Perangkat Daerah agar memperketat pengawasan administratif terhadap setiap perjalanan dinas yang dilakukan oleh jajarannya, guna menghindari temuan di kemudian hari.

Penegasan ini muncul seiring dengan disosialisasikannya Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur standar baru perjalanan dinas dalam negeri.

Arbert menekankan bahwa ketertiban administrasi adalah fondasi utama dalam menciptakan birokrasi yang bersih.

Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban tidak boleh lagi dianggap sebagai formalitas belaka, melainkan bukti valid atas penggunaan uang negara.

Arbert mengingatkan bahwa setiap tahapan, mulai dari surat perintah tugas hingga laporan hasil perjalanan, harus disusun secara sistematis dan sesuai dengan fakta di lapangan.

Ia tidak ingin lagi melihat adanya keterlambatan pelaporan atau ketidaksesuaian data yang dapat menghambat proses audit keuangan daerah secara keseluruhan.

"Ketertiban administrasi adalah harga mati. Saya tegaskan kepada seluruh Kepala OPD untuk memastikan bawahannya mengikuti prosedur yang ada dalam pedoman terbaru ini. Jangan sampai ada dokumen yang fiktif atau tidak lengkap, karena setiap perjalanan dinas akan dipantau ketat secara sistematis dan akuntabel," katanya, Kamis, 16 April 2026.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa sinkronisasi data administrasi kini sudah terintegrasi dengan sistem keuangan daerah.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah verifikasi sekaligus mendeteksi secara dini jika terdapat tumpang tindih perjalanan dinas atau pengajuan yang tidak sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD.

Selain aspek dokumen, Arbert juga menyoroti pentingnya laporan substansi hasil perjalanan.

Setiap aparatur yang kembali dari tugas luar daerah diwajibkan memberikan paparan atau rekomendasi tertulis yang bisa diimplementasikan di instansi masing-masing, sehingga perjalanan tersebut tidak hanya meninggalkan jejak administratif tetapi juga jejak inovasi.

Arbert berharap disiplin administrasi ini menjadi identitas baru bagi aparatur sipil negara di Kota Palangka Raya. Ia meyakini opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih dapat terus dipertahankan dengan kualitas yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. (HENDRI/R)