PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya resmi memberlakukan pedoman terbaru mengenai perjalanan dinas dalam negeri guna memperkuat sistem pengawasan keuangan daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2026 untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dipertanggungjawabkan secara akurat dan tepat sasaran.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meminimalisir celah penyimpangan administratif.

Menurutnya, seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) harus memiliki kesadaran tinggi bahwa perjalanan dinas bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan tugas negara yang memerlukan transparansi penuh mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.

Arbert menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap perjalanan dinas yang dilakukan oleh perangkat daerah. Ia meminta agar tidak ada lagi keraguan dalam penerapan aturan di lapangan demi menjaga integritas institusi.

"Lahirnya Perwali Nomor 5 Tahun 2026 ini adalah komitmen kita bersama untuk memperketat tata kelola keuangan. Saya minta seluruh perangkat daerah tidak lagi main-main dengan administrasi, setiap perjalanan dinas kini harus lebih transparan, tertib, dan hasilnya harus memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah," katanya, Kamis, 16 April 2026.

Sosialisasi yang intensif telah dilakukan untuk menyamakan persepsi di antara seluruh kepala perangkat daerah dan bendahara.

Ini dianggap krusial agar tidak terjadi kesalahan penafsiran terhadap aturan baru yang mencakup standarisasi biaya serta prosedur verifikasi dokumen pertanggungjawaban yang kini jauh lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan implementasi pedoman ini, Pemko Palangka Raya optimis dapat meraih efisiensi anggaran yang lebih signifikan.

Penghematan dari sektor perjalanan dinas diharapkan dapat dialihkan untuk program-program strategis lainnya yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, sekaligus mempertahankan predikat tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.

Ia mengingatkan bahwa pengawasan internal akan terus ditingkatkan pasca-pemberlakuan aturan ini. Ia berharap semangat transparansi ini menjadi budaya kerja baru, sehingga setiap kegiatan dinas benar-benar mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (HENDRI/R)