PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya terus melakukan terobosan untuk mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui pemberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026, pemerintah setempat kini memiliki acuan baru yang lebih ketat dalam mengatur perjalanan dinas, yang diharapkan mampu menekan pengeluaran yang tidak mendesak dan memaksimalkan penggunaan dana daerah.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menyatakan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak aparatur, melainkan untuk memastikan bahwa setiap perjalanan dinas memiliki urgensi dan output yang jelas.

Dengan adanya pedoman yang lebih terperinci, pemerintah dapat melakukan penghematan signifikan melalui standarisasi biaya dan seleksi ketat terhadap jumlah personel yang diberangkatkan dalam suatu penugasan.

Dalam arahannya, Arbert menekankan bahwa setiap rupiah dalam APBD harus dialokasikan dengan prinsip efisiensi yang tinggi.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat dari setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

"Pedoman terbaru ini adalah kunci bagi kita untuk melakukan efisiensi anggaran secara besar-besaran namun tetap profesional," katanya, Kamis, 16 April 2026.

Pemerintah kota ingin setiap perjalanan dinas benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah. Jika bisa dilakukan secara daring atau dengan personel yang terbatas tanpa mengurangi substansi, maka itulah yang harus dilakukan.

Lebih lanjut, Arbert menjelaskan bahwa efisiensi yang dihasilkan dari pengetatan aturan perjalanan dinas ini akan dialokasikan kembali untuk mendukung sektor-sektor prioritas.

Program pemberdayaan ekonomi, infrastruktur dasar, dan pelayanan publik menjadi sasaran utama dari sisa anggaran yang berhasil dihemat melalui penerapan Perwali ini.

Pihaknya juga memastikan bahwa pengawasan terhadap implementasi pedoman ini akan dilakukan secara berkala.

Arbert meminta Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menjadi garda terdepan dalam memverifikasi setiap pengajuan, guna memastikan tidak ada anggaran yang terbuang sia-sia untuk kegiatan yang sifatnya hanya seremonial.

Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa di bawah koordinasi, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen penuh pada manajemen keuangan yang sehat.

Diharapkan, seluruh perangkat daerah mampu beradaptasi dengan cepat terhadap pola kerja yang lebih hemat namun tetap produktif demi kemajuan Kota Cantik ke depannya. (HENDRI/R)