BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Negeri Palangka Raya menjelaskan bahwa masyarakat yang mengalami kesulitan pembayaran pinjaman online berada dalam ranah hukum perdata.
Ketidakmampuan membayar utang bukan merupakan tindak pidana, namun tetap menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi sesuai komitmen awal.
“Secara hukum, masyarakat yang mengalami kesulitan pembayaran pada dasarnya berada pada ranah perdata. Artinya, ketidakmampuan membayar utang bukan merupakan tindak pidana. Namun sebagai orang yang bertanggung jawab apabila berhutang tentunya wajib membayar sesuai komitmen di awal,” Hadiarto di Palangka Raya, Kamis, 16 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Yunardi melalui Kasi Intel Hadiarto mengingatkan adanya risiko dalam proses penagihan, terutama pada pinjol ilegal.
Ia juga menambahkan bahwa pinjol ilegal berpotensi menyalahgunakan data pribadi serta melakukan intimidasi dalam penagihan.
Secara hukum masyarakat yang mengalami kesulitan pembayaran pada dasarnya berada pada ranah perdata,” ujarnya. (HERMAWAN DP/R)









