BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga menggelar Pelatihan dan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Permata Inn, Jalan Cilik Riwut, Kuala Kapuas pada Kamis, 16 April 2026. Bupati Kapuas, Dodo membuka langsung kegiatan yang diikuti puluhan peserta dari berbagai subsektor ekonomi kreatif di Kabupaten Kapuas.
Pelatihan bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan produk yang dihasilkan, terutama di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.
Dalam kegiatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan Tengah, Dr Joko Martanto, turut memberikan materi dan arahan kepada peserta.
Ia menegaskan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual merupakan instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
“HKI menjadi salah satu kunci dalam memenangkan persaingan usaha. Oleh karena itu, kami mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan karya dan produknya agar memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Menurutnya, produk yang telah memiliki perlindungan hukum akan lebih dipercaya pasar serta memiliki nilai tambah yang berdampak pada peningkatan daya saing usaha. (SABRIANOOR/j)









