PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menegaskan urgensi kehadiran regulasi yang berkeadilan bagi para penambang emas rakyat.

Pernyataan ini disampaikan di tengah maraknya tindakan penertiban yang dilakukan di berbagai wilayah, di mana keberadaan aturan yang jelas dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terus berjalan di wilayah abu-abu yang serba tidak pasti.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya memahami akar persoalan secara utuh, termasuk dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan oleh para penambang kecil.

Ia menekankan bahwa pendekatan yang diambil tidak bisa hanya bersifat represif atau sekadar penindakan semata, melainkan harus diimbangi dengan solusi konkret yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap berusaha secara legal.

“DPRD ingin memastikan ada kepastian hukum bagi penambang rakyat, sehingga mereka tidak terus berada dalam kondisi yang tidak pasti,” ujar Arton, Kamis, 16 April 2026.

Menurutnya, penyelesaian masalah ini memerlukan keterlibatan lintas pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun masyarakat pelaku usaha, agar kebijakan yang lahir nanti dapat mengakomodasi kepentingan bersama tanpa mengabaikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan.

Dalam pertemuan tersebut, isu utama yang mencuat adalah terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

DPRD menilai proses yang berjalan saat ini masih tergolong lambat, sehingga menghambat upaya legalisasi aktivitas para penambang. Keterlambatan ini dirasakan langsung oleh masyarakat yang kesulitan mengurus izin sehingga usahanya terancam saat dilakukan penertiban.

Arton menegaskan bahwa DPRD Kalteng akan terus mengawal hasil pertemuan ini agar segera ditindaklanjuti secara nyata oleh Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat.

"Saya berharap ada percepatan dalam proses penetapan wilayah tambang rakyat serta penyederhanaan prosedur pengurusan izin, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang, aman, dan berlandaskan hukum yang jelas," pungkasnya. (PATHUR/j)