BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Negeri Palangka Raya menyebut hingga saat ini belum terdapat perkara terkait pinjaman online yang tercatat masuk untuk ditangani.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus pinjol yang terjadi di masyarakat kemungkinan belum dilaporkan secara resmi ke kejaksaan.
“Sampai saat ini masih belum ada perkara terkait pinjaman online yang tercatat masuk ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” Hadiarto di Palangka Raya, Kamis, 16 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Yunardi melalui Kasi Intel Hadiarto menyampaikan kondisi tersebut berdasarkan data penanganan perkara yang ada saat ini.
Meski belum ada perkara yang masuk, fenomena pinjol ilegal tetap menjadi perhatian karena dampaknya yang luas di masyarakat.
“Sampai saat ini masih belum ada perkara terkait pinjaman online yang tercatat masuk ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” tegasnya. (HERMAWAN DP/R)









