SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Angga Aditya Nugraha mengimbau para pemilik kebun sawit swadaya untuk mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai bentuk legalitas. Hal itu sekaligus upaya mencegah jual beli buah sawit hasil curian.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kebun, baik sawit maupun tanaman lainnya, agar mendatangi DPMPTSP di MPP atau Dinas Pertanian untuk mengajukan STDB," ujarnya, Kamis, 16 April 2026.

Ia menjelaskan, STDB merupakan salah satu dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas kepemilikan dan legalitas lahan perkebunan, selain Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Tak hanya itu, STDB juga memiliki manfaat ekonomi bagi pelaku usaha perkebunan, khususnya sawit. Dokumen tersebut dapat digunakan dalam proses jual beli hasil kebun ke perusahaan. 

"Bagi pengusaha kebun kelapa sawit, STDB ini bisa digunakan untuk melakukan jual beli. Jadi sangat penting untuk dimiliki," tegasnya.

Angga menilai penerapan STDB juga menjadi salah satu langkah strategis untuk meminimalisir praktik pencurian atau penggarongan buah sawit yang kerap terjadi di lapangan.

Menurutnya, dengan adanya kewajiban melampirkan STDB dalam setiap transaksi jual beli, baik ke pengepul maupun perusahaan, maka hanya pihak yang benar-benar memiliki legalitas lahan yang dapat melakukan transaksi.

"Dengan adanya STDB ini, diharapkan bisa meminimalisir adanya garong sawit. Karena jika jual beli harus dilengkapi STDB, maka yang tidak memiliki hak atas lahan tidak bisa menjual hasilnya," tambahnya.

Ia pun berharap seluruh pihak, termasuk pengepul dan perusahaan, dapat ikut mendukung kebijakan tersebut dengan mewajibkan dokumen STDB dalam setiap transaksi pembelian hasil perkebunan. (DEWI PATMALASARI)