PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Persidangan perkara perdata nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pbu terkait sengketa tanah antara anak dan ibu kandung di Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, terus bergulir.

Pada Kamis, 16 April 2026, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tersebut memasuki agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim sebagai bagian dari upaya pembuktian atas gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum tergugat, Muhammad Hasani, menilai keterangan saksi yang dihadirkan justru menguntungkan pihaknya. Menurutnya, para saksi tidak memiliki pengetahuan yang cukup terkait objek sengketa.

“Dari ketiga saksi yang dihadirkan oleh penggugat, justru sangat menguntungkan tergugat. Yang mana saksi tidak mengetahui terkait jual beli tanah yang disengketakan serta tidak mengetahui batas-batas tanah milik penggugat,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Abdul Syukur, menegaskan bahwa pihaknya fokus pada pembuktian dalil gugatan di persidangan. Ia menyebut penilaian terhadap keterangan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

“Kami hanya membuktikan apa yang kami gugat. Untuk diterima atau tidaknya keterangan para saksi, itu merupakan kewenangan hakim,” katanya.

Meski demikian, Abdul Syukur menyatakan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan telah sesuai dengan harapan pihaknya dan mendukung klaim atas objek sengketa.

“Dari keterangan saksi, sudah sesuai dengan yang kami harapkan, bahwa objek sengketa itu jelas milik penggugat,” tegasnya.

Objek sengketa dalam perkara ini berupa lahan seluas kurang lebih 2 hektare. Lahan tersebut saat ini dikuasai oleh tergugat, Ompin Manurung, yang merupakan ibu kandung dari penggugat Maruli Sinaga. (DANANG/j)