BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum jaksa, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan, oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2016.
Klarifikasi tersebut disampaikan, menyusul beredarnya rekaman suara di media sosial, serta aksi unjuk rasa yang menuding adanya keterlibatan jaksa, dalam dugaan permintaan uang kepada keluarga terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Nurwinardi menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap rekaman suara yang beredar.
“Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa rekaman suara tersebut bukan merupakan suara jaksa, melainkan suara seseorang yang berkomunikasi dengan salah satu pihak terdakwa dalam konteks dimintai pendapat,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026.
Ia menambahkan, orang yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf, atas kegaduhan yang timbul akibat pernyataan tersebut.
Dengan demikian, Kejari Kobar menegaskan tidak terdapat keterlibatan jaksa maupun pegawai kejaksaan, dalam dugaan permintaan uang sebagaimana yang beredar di masyarakat maupun disuarakan dalam aksi.
“Tidak terdapat keterlibatan jaksa ataupun pegawai Kejaksaan dalam dugaan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kejari Kobar memastikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tersebut telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, bahwa proses penyidikan perkara tersebut telah melalui mekanisme praperadilan, sebagai bentuk kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan itu, pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. (DANANG/j)









