PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Upaya penurunan emisi dari sektor kehutanan di Sumatera Utara terus diperkuat melalui finalisasi dokumen arsitektur REDD+, seperti dalam rilis yang diterima Borneonews pada Jumat, 17 April 2026.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan dokumen yang disusun bersifat komprehensif dan implementatif.

Direktur Eksekutif PETAI, Dr. Masrizal Saraan menegaskan bahwa dokumen FRL, Renaksi, dan Safeguard merupakan tiga pilar utama dalam arsitektur REDD+.

"FRL sebagai dasar ilmiah, Renaksi sebagai peta jalan, dan Safeguard sebagai filter dalam pelaksanaan program," kata Masrizal.

Dari sisi kebijakan, Tenaga Ahli Direktur Pengelolaan Hutan Lestari, Andreas A. Hutahaean menjelaskan bahwa penanganan krisis iklim di sektor kehutanan memerlukan reformasi tata kelola yang adaptif serta penguatan ketahanan ekosistem. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip high quality dan high integrity carbon credit.

Sementara itu, Asep Perry M. Athoriez memaparkan bahwa dokumen Rencana Aksi REDD+ akan menjadi pedoman pelaksanaan penurunan emisi hingga 2030 dan akan diturunkan ke dalam rencana kerja daerah.

Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa nilai emisi bersih tahunan Sumatera Utara berdasarkan data historis 2006–2020 mencapai 11,04 juta ton CO? per tahun. Angka ini menjadi tolok ukur dalam menilai keberhasilan upaya mitigasi perubahan iklim di tingkat daerah.

Prof Rahmawaty dalam kesempatan itu menegaskan bahwa kekuatan data harus diimbangi dengan kesiapan implementasi di lapangan. Ia menilai kolaborasi multipihak menjadi kunci agar dokumen yang telah disusun tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan.

“Dokumen yang kuat harus diikuti pelaksanaan yang konsisten dan terukur. Dengan begitu, target penurunan emisi dapat dicapai sekaligus memberi manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Prof Rahmawaty. (TESTI PRISCILLA/H)