PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Masyarakat diminta memahami bahwa gagal bayar pada pinjaman online ilegal bukan merupakan tindak pidana.

Hal ini disampaikan praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan dalam edukasi hukum terkait maraknya praktik pinjol ilegal di Kalimantan Tengah.

“Gagal bayar pada pinjol ilegal tidak dapat dipidana penjara. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, sengketa utang-piutang adalah ranah perdata,” Ari Yunus Hendrawan di Palangka Raya, Jumat, 17 April 2026.

Ia menjelaskan masyarakat justru menjadi korban dari praktik bunga tak terbatas yang dapat mencapai 0,3 persen per hari atau lebih.

Selain itu, penagihan yang dilakukan juga dinilai tidak manusiawi dan melanggar hukum.

“Justru masyarakat merupakan korban dari praktik bunga tak terbatas dan penagihan tidak manusiawi yang melanggar hukum,” ujarnya. (HERMAWAN DP/H)