BORNEONEWS, Palangka Raya – Masyarakat diminta tidak menghadapi ancaman dan teror pinjaman online ilegal sendirian serta segera mengambil langkah hukum.
Praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan menyarankan beberapa langkah tegas yang dapat dilakukan jika mengalami intimidasi atau penyebaran data pribadi.
“Apabila masyarakat mengalami ancaman kekerasan atau penyebaran data pribadi, dapat melapor ke Satgas PASTI, mengajukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, serta menggunakan UU ITE dan UU PDP,” Ari Yunus Hendrawan di Palangka Raya, Jumat, 17 April 2026.
Ia juga menekankan pentingnya memeriksa legalitas penyedia pinjaman sebelum melakukan transaksi.
Selain itu, masyarakat diminta memahami prinsip akses data, di mana pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi.
“Jangan menghadapi teror sendirian. Filosofi Huma Betang mengajarkan kita untuk gotong-royong,” katanya. (HERMAWAN DP/R)









