PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dosen Informatika sekaligus peneliti di Universitas Palangka Raya, Rony Teguh menilai maraknya pinjaman online ilegal tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi digital dan media sosial yang semakin masif di tengah masyarakat.

Menurutnya, perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah menghadirkan kemudahan akses layanan keuangan, termasuk pengajuan pinjaman secara daring.

Teknologi saat ini memudahkan masyarakat mengakses pinjaman secara online. Kemudahan proses pengajuan menjadi salah satu cara pelaku menarik korban,” Rony Teguh, Jumat, 17 April 2026.

Ia menjelaskan masyarakat sering kali tergiur proses pencairan dana yang cepat tanpa mempertimbangkan aspek keamanan aplikasi yang digunakan.

Kondisi tersebut membuka peluang penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Aplikasi pinjol dapat mengakses daftar kontak di perangkat. Dari situ pelaku bisa menghubungi orang-orang yang ada di kontak untuk melakukan tekanan atau intimidasi,” jelasnya. (HERMAWAN DP)