KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Dalam rilis Polres Kapuas, Jumat, 17 April 2026, terungkap bahwa seorang perempuan berinisial R alias MC (41) diamankan bersama puluhan paket sabu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam, 16 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah terlapor yang berada di Jalan Lintas Pujon–Jangkang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 57 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 8,34 gram, yang disimpan dalam dompet motif batik dan digantung di dinding rumah.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp2.280.000, sebuah paper bag, serta dompet tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan bersama Polsek Kapuas Tengah, akhirnya dilakukan penindakan dengan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud,” terang Kasat.

Ia menegaskan, saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, seluruh barang bukti ditemukan dan diakui sebagai milik pelaku. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Hasil uji awal menggunakan alat General Screening Drugs menunjukkan perubahan warna indikator menjadi biru, yang mengindikasikan adanya kandungan methamphetamine dalam barang bukti tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas Kasat. (SABRIANOOR/j)