BORNEONEWS, Kendari – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara menonaktifkan Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran dari jabatannya. Langkah itu diambil menyusul kasus narapidana korupsi yang kedapatan berada di kedai kopi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi mengatakan penonaktifan sementara dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan internal.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026.
“Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Sulardi, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, sanksi lanjutan terhadap kepala rutan masih menunggu hasil pemeriksaan Kanwil serta keputusan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan narapidana korupsi Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, sedang bersantai di sebuah kafe usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
Meski berada dalam pengawalan petugas rutan, keberadaan narapidana di luar prosedur tersebut dinilai sebagai pelanggaran.
Selain menonaktifkan Karutan Kendari, Ditjenpas Sultra juga menjatuhkan sanksi kepada Supriadi dan petugas pengawal. Supriadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, sedangkan sipir pengawal ditarik dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
Supriadi merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal yang merugikan negara Rp233 miliar. Ia divonis lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp1,255 miliar.
Dalam persidangan, Supriadi juga terbukti menerima suap Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal.
ANTARA









