PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna mendukung Program Tiga Juta Rumah.

Selain BPHTB, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dibebaskan untuk membantu masyarakat memiliki rumah pertama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Zulkadri mengatakan kebijakan tersebut telah diatur melalui Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 33 Tahun 2024.

“Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung juga dibebaskan untuk membantu kepemilikan rumah pertama dalam mendukung program tiga juta rumah,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.

Ia menjelaskan, hingga saat ini realisasi pembebasan pajak dan retribusi tersebut telah diberikan kepada 41 penerima manfaat. Sementara Kabupaten Pulang Pisau memperoleh target kuota sebanyak 200 unit dari pemerintah pusat.

“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan untuk memastikan kuota tersebut dapat terpenuhi,” katanya.

Menurut Zulkadri, kriteria penerima manfaat telah diatur jelas dalam peraturan bupati, termasuk syarat penghasilan dan status kepemilikan rumah pertama.

Batas penghasilan maksimal bagi MBR di Pulang Pisau ditetapkan Rp7 juta per bulan untuk yang belum menikah dan Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah. Ketentuan serupa juga berlaku bagi peserta Tapera.

Ia menambahkan, mekanisme pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan melalui notaris yang kemudian berkoordinasi dengan Bapenda. Sementara pengurusan PBG dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Perkimhub sebelum diproses lebih lanjut.

Program tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak dan terjangkau.