JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel harus menjadi pelajaran berharga bagi lembaga tersebut.

“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi ORI agar bekerja sesuai dengan tupoksi, menjunjung tinggi integritas, dan sumpah janji jabatan,” kata Khozin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Legislator yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu mengaku terkejut dan prihatin atas kasus tersebut, terlebih Hery Susanto baru dilantik Presiden Prabowo Subianto beberapa hari lalu sebagai Ketua ORI periode 2026–2031.

Meski demikian, Khozin menegaskan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ia juga meminta ORI segera melakukan konsolidasi internal agar tugas pokok dan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery diduga melakukan perbuatan tersebut saat masih menjabat komisioner ORI periode 2021–2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” ujarnya.

Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk membantu perusahaan terkait persoalan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

ANTARA