BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memberikan tujuh rekomendasi perbaikan tata kelola.
Temuan tersebut tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Dalam laporan itu disebutkan program MBG didukung anggaran besar yang meningkat dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026. Namun, besarnya dana belum diimbangi regulasi, tata kelola, dan sistem pengawasan yang memadai.
KPK menilai kondisi tersebut berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga potensi tindak pidana korupsi.
Adapun delapan potensi korupsi yang diidentifikasi meliputi regulasi pelaksanaan yang belum memadai, mekanisme bantuan pemerintah yang rawan praktik rente, pendekatan terlalu sentralistis, konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, dapur yang belum memenuhi standar teknis, pengawasan keamanan pangan yang belum optimal, serta belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur.
Selain itu, KPK menyoroti minimnya pelibatan pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan keamanan pangan.
Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif minimal setingkat Peraturan Presiden. Regulasi itu diharapkan mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian dan pemerintah daerah.
KPK juga mendorong peninjauan ulang mekanisme bantuan pemerintah, penerapan seleksi mitra secara transparan, penguatan pengawasan keamanan pangan, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku untuk mencegah penyimpangan.
Selain itu, lembaga antirasuah menekankan pentingnya indikator keberhasilan program yang jelas disertai pengukuran awal sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.
ANTARA









