KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pemuda berinisial MH (18) terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Penanganan perkara ini kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses hukum lebih lanjut.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Iptu Aidi Harry Suchayo menyampaikan bahwa kasus ini terungkap dari kecurigaan keluarga korban. “Peristiwa ini terungkap setelah kakak kandung korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku korban,” ujarnya, Sabtu, 18 April 2026.

Menurutnya, korban yang sebelumnya dikenal lebih banyak beraktivitas di rumah, belakangan menunjukkan sikap berbeda sejak mengenal terduga pelaku. Hal tersebut kemudian mendorong pihak keluarga untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Dari hasil pengecekan ditemukan bukti berupa rekaman asusila yang mengarah pada dugaan tindak pidana tersebut dan terjadi di wilayah Banjarmasin Utara,” jelasnya.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan S. Parman, Banjarmasin pada Kamis, 16 April 2026.

“Terduga pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kronologi kejadian guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional serta memastikan korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kasi Humas. (SABRIANOOR/j)