BANJARBARU –

BORNEONEWS, Banjarmasin -  Sebanyak 20 jerigen berisi sekitar 400 liter BBM jenis Bio Solar bersubsidi diamankan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dari seorang pria berinisial MS (36) dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati pelaku tengah melakukan transaksi penjualan BBM subsidi.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Iptu Aidi Harry Suchayo menjelaskan, pengungkapan berawal saat pelaku tertangkap tangan menjual Bio Solar kepada pembeli di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa, 14 April 2026.

“Terduga pelaku menjual BBM jenis Bio Solar kepada saksi untuk kebutuhan genset dengan jumlah kurang lebih 400 liter, dengan harga sekitar Rp10.000 per liter,” ujarnya, Sabtu, 18 April 2026.

Dalam praktiknya MS diduga membeli BBM bersubsidi dari SPBU dengan harga resmi, kemudian menjual kembali untuk meraup keuntungan. BBM tersebut diangkut menggunakan satu unit truk sebelum didistribusikan ke pembeli.

“Dari keterangan pelaku juga memberikan sejumlah uang tambahan dalam proses pembelian, sekitar Rp6.000 untuk setiap 80 liter sesuai barcode,” jelas Kasi Humas.

Selain itu polisi mengungkap bahwa pelaku tidak memiliki izin usaha dalam aktivitas penjualan BBM bersubsidi tersebut. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus mendalami kasus tersebut. (SABRIANOOR/j)