BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulang Pisau terus berupaya mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat dengan memaksimalkan layanan berbasis online.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pulang Pisau, Widi Harsono, menyampaikan bahwa saat ini masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor atau Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Sekarang kita sudah memiliki website dan juga memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp untuk mempermudah masyarakat dalam berurusan. Ini tentu untuk menghemat biaya dan waktu,” ujar Widi, Sabtu 18 April 2026.
Ia menjelaskan, melalui layanan tersebut masyarakat dapat melakukan pengurusan administrasi secara daring. Bahkan, menurutnya, hampir setiap hari terdapat warga yang mengurus dokumen kependudukan melalui pesan WhatsApp.
“Kami juga memiliki operator yang melayani melalui media sosial, sehingga komunikasi tetap lancar dan proses administrasi bisa berjalan,” tambahnya.
Namun demikian, Widi menegaskan bahwa untuk perekaman data seperti pembuatan KTP elektronik, masyarakat tetap harus datang langsung ke MPP. Hal itu karena proses perekaman membutuhkan data biometrik seperti sidik jari dan foto.
“Kalau untuk perekaman memang harus ke MPP, karena ada pengambilan sidik jari, foto dan data lainnya. Tapi secara administrasi bisa dilakukan melalui media yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Selain itu, Dukcapil Pulang Pisau juga telah terintegrasi secara nasional, sehingga memudahkan proses mutasi atau perpindahan penduduk antar daerah.
“Misalnya dari Sumatera ingin pindah ke Pulang Pisau, kita bisa langsung berkoordinasi dengan Dukcapil di sana karena semuanya sudah online. Jadi tidak harus yang bersangkutan datang langsung,” katanya.
Ia menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya telah beberapa kali menangani kasus mutasi penduduk secara daring, yang dinilai sangat membantu masyarakat.
Meski demikian, beberapa layanan tertentu seperti pencatatan perkawinan, kematian, dan dokumen lain yang membutuhkan proses khusus tetap harus diselesaikan secara langsung di kantor atau melalui MPP.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan. Namun untuk beberapa layanan tertentu tetap harus dilayani secara langsung di kantor,” pungkasnya.(RETHA/y)









