JAKARTA –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Selat. Seorang pria berinisial A alias Intai (28) diamankan setelah melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di depan sebuah bengkel di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara. Korban, Ahmad Ridani (21), saat itu tengah beraktivitas sebelum didatangi pelaku yang tidak dikenalnya.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, menjelaskan bahwa pelaku datang sambil mendorong sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna biru dan berpura-pura mengalami kecelakaan.

“Pelaku ini berpura-pura meminta bantuan karena motornya tidak bisa hidup, sehingga menimbulkan rasa simpati korban,” ungkapnya dalam rilis Sabtu, 18 April 2026.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menyarankan pelaku menuju bengkel di sekitar lokasi. Korban bahkan bersedia membantu mendorong motor pelaku sambil mengendarai sepeda motor miliknya, Yamaha Mio M3 warna kuning.

Setibanya di depan bengkel yang dituju, pelaku kembali menjalankan aksinya dengan meminta korban mengetuk pintu bengkel yang dalam kondisi tutup. Saat korban turun dan meninggalkan kunci motor masih terpasang, pelaku langsung memanfaatkan situasi tersebut.

“Pada saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Kapuas. Tim Resmob yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Hasilnya, pelaku diamankan pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Rey 4 Kedaung, Desa Maluen, Kecamatan Basarang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban.

“Selain barang bukti kendaraan korban, kami juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku serta pakaian yang dikenakan saat beraksi,” tambah AKP Danny.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku juga diduga terlibat dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Basarang. Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 476 KUHPidana untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal dengan berbagai modus kejahatan. (SABRIANOOR/H)