JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kilogram menjadi Rp228 ribu per tabung, atau naik 18,75 persen dari sebelumnya Rp192 ribu.

Penyesuaian harga tersebut mulai berlaku sejak 18 April 2026 dan menjadi kenaikan pertama sejak 2023.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, Minggu, 19 April 2026, harga LPG 12 kg sebesar Rp228 ribu berlaku di sejumlah wilayah, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Sementara untuk daerah lainnya, harga disesuaikan dengan biaya distribusi masing-masing wilayah.

Selain LPG 12 kg, harga LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg juga mengalami kenaikan sebesar 18,89 persen, dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung untuk wilayah yang sama.

Kenaikan harga LPG ini merupakan yang pertama sejak November 2023, setelah sebelumnya Pertamina menurunkan harga LPG 12 kg menjadi Rp192 ribu per tabung.

Penyesuaian harga LPG dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kenaikan harga minyak mentah dunia. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyebut harga LPG turut terdampak lonjakan harga energi global.

Harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada Maret 2026 tercatat sebesar 102,26 dolar AS per barel, naik signifikan dibandingkan Februari.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan kenaikan harga minyak global tidak terlepas dari dinamika geopolitik yang memanas di kawasan Timur Tengah.

Menurutnya, konflik yang melibatkan sejumlah negara berdampak pada pasokan energi dunia, termasuk terganggunya jalur distribusi strategis seperti Selat Hormuz yang selama ini dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak global.

Selain itu, serangan terhadap fasilitas energi di kawasan tersebut turut memperburuk kondisi pasokan, sehingga berdampak pada kenaikan harga energi, termasuk LPG. (ANTARA)