BORNEONEWS, Depok – Universitas Indonesia (UI) menegaskan seluruh kegiatan mahasiswa yang bersifat non-profit tidak dikenakan tarif sewa atau gratis, sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan akademik dan kemahasiswaan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan kebijakan tersebut telah diatur secara resmi dalam Keputusan Rektor Nomor 105/SK/R/UI/2026.
“Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Lampiran II huruf B angka 2 Keputusan Rektor Nomor 105/SK/R/UI/2026,” ujarnya, Minggu, 19 April 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, yang menjamin hak mahasiswa untuk memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
Dengan demikian, berbagai aktivitas seperti pertunjukan seni, olahraga, diskusi, serta pengembangan minat dan bakat dapat memanfaatkan fasilitas kampus tanpa dikenakan biaya, selama tidak bersifat komersial.
Di sisi lain, keputusan rektor tersebut juga mengatur standar tarif dan pedoman sewa fasilitas kampus, termasuk ruangan, gedung, dan area terbuka, sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan aset.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kemandirian keuangan institusi melalui sumber pendapatan di luar APBN, tanpa mengesampingkan fungsi utama universitas sebagai penyelenggara pendidikan.
Selain itu, mekanisme penggunaan fasilitas juga diatur melalui perizinan resmi dari unit pengelola, dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kesesuaian kegiatan.
UI menegaskan, kegiatan yang mengandung unsur SARA, politik praktis, kekerasan, pornografi, atau berpotensi merusak reputasi institusi tidak diperkenankan.
Sementara itu, kegiatan yang bersifat komersial tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan fasilitas kampus yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus menegaskan keberpihakan UI terhadap mahasiswa. (ANTARA)









