BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang jelas untuk mengatasi penyalahgunaan vape atau rokok elektronik.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya penggunaan vape yang dinilai mulai disalahgunakan, bahkan menjadi modus baru dalam peredaran narkoba.
“Kita tidak boleh hanya reaktif. Pemerintah harus memastikan ada regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat, dan edukasi yang masif kepada generasi muda,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin itu, Minggu, 19 April 2026.
Ia menegaskan fenomena tersebut tidak bisa dipandang sekadar tren gaya hidup, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.
Menurutnya, perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan semua pihak, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, hingga aparat penegak hukum.
“Jangan sampai kita lengah, karena ini bisa menjadi pintu masuk baru yang tidak kita sadari, bahkan di lingkungan pesantren yang selama ini kita jaga,” katanya.
Cak Imin juga menekankan pentingnya memperkuat lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren dan sekolah, agar tidak menjadi celah masuk praktik berbahaya tersebut.
Ia mengingatkan penanganan isu ini harus dilakukan secara bijak dan berbasis data agar tidak menimbulkan kepanikan, namun tetap memberikan perlindungan maksimal.
“Pendekatannya harus seimbang. Kita tegas terhadap narkoba, tetapi juga cerdas dalam membaca fenomena,” ujarnya.
Ia berharap penanganan penyalahgunaan vape dapat dilakukan secara komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor, sehingga ruang pendidikan tetap aman dan kondusif bagi pembentukan karakter generasi bangsa.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape beserta cairannya untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. (ANTARA)









