BORNEONEWS, Muara Teweh – DPRD Barito Utara menyoroti dugaan ketidakhadiran seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di SDN 3 Lemo 1, Kecamatan Teweh Tengah, yang disebut tidak aktif mengajar selama kurang lebih tiga tahun.
Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, meminta Dinas Pendidikan setempat segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
“Ini menyangkut masa depan anak-anak dan kredibilitas dunia pendidikan. Jika benar ada guru ASN yang tidak menjalankan kewajiban selama bertahun-tahun, maka harus ada sanksi tegas sesuai peraturan, bahkan hingga pemberhentian jika terbukti,” tegasnya, Minggu, 19 April 2026.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari orang tua murid dan warga Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo 1, yang mengeluhkan ketidakhadiran guru berinisial DPS.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah guru dan pihak sekolah membenarkan bahwa yang bersangkutan diduga tidak aktif mengajar dalam waktu yang cukup lama.
Wakil Kepala Sekolah, Edianto, menyayangkan kondisi tersebut karena dinilai berdampak langsung pada hak pendidikan siswa.
Menurut Patih, persoalan disiplin tenaga pendidik tidak boleh dianggap sepele, karena selain merugikan siswa, juga berdampak pada keuangan negara jika gaji tetap dibayarkan tanpa kinerja.
Ia menegaskan DPRD akan mendorong pengawasan lebih ketat terhadap kinerja tenaga pendidik, khususnya di wilayah terpencil.
Di sisi lain, orang tua murid berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar proses belajar mengajar kembali berjalan normal.
Kasus ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri, yang mengatur kewajiban guru dalam memenuhi jam mengajar.
DPRD berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan demi menjaga kualitas pendidikan di Barito Utara. (RAMADHANI/J)









