JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai pelaporan terhadap pakar hukum tata negara Feri Amsari tidak perlu dilakukan, karena kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak warga negara.

“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujarnya, Minggu, 19 April 2026.

Pigai menegaskan, kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dijawab dengan data dan fakta, bukan melalui langkah hukum.

Menurutnya, kritik tidak dapat dipidana selama tidak mengandung unsur penghasutan, makar, maupun serangan terhadap suku, ras, dan agama.

Ia juga menilai kritik yang disampaikan Feri Amsari maupun pengamat sosial politik Ubedilah Badrun masih berada dalam koridor kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam perspektif hak asasi manusia, kata dia, masyarakat merupakan pemegang hak, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk merespons kebutuhan publik.

Karena itu, kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.

Pigai juga mengajak seluruh pihak menjaga ruang diskursus publik yang sehat serta meningkatkan budaya literasi di tengah masyarakat.

Ia menilai Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik tidak semestinya berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.

“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam diskusi mengenai swasembada pangan.

Pihak pelapor menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani dan pelaku usaha. (ANTARA)