JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat di wilayah Banten.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arya Khadafi, mengatakan kelima pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari broker hingga penyedia utama uang palsu.

“Dalam pengungkapan ini, kami menangkap lima orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu,” ujarnya, Minggu, 19 April 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari operasi Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri pada 1 April 2026 di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berinisial AS, F, dan AA yang berperan sebagai broker berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, tiga unit telepon genggam, dan tiga dompet.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, di mana polisi menangkap tersangka AP yang diduga sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AHS di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, yang diduga sebagai penyedia utama uang palsu.

Dari tangan AHS, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu dompet sebagai barang bukti tambahan.

Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Markas Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri guna proses penyidikan.

Polisi menyatakan masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran uang palsu tersebut. (ANTARA)