KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)  Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial ZA atas dugaan tindak pidana ancaman penyebaran konten intim tanpa persetujuan korban serta pemerasan.

Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan pada Sabtu, 19 April 2026.

Kasus ini bermula saat korban menghubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud mengakhiri hubungan asmara. Namun, pelaku menolak keinginan tersebut.

Merasa terdesak, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video bermuatan konten seksual yang merekam aktivitas pribadi keduanya apabila korban tetap memutuskan hubungan. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang melalui pesan WhatsApp.

Karena korban tidak memiliki uang, ancaman pelaku terus berlanjut hingga situasi semakin memburuk. Korban kemudian menerima pesan dari temannya yang menginformasikan bahwa video intim tersebut telah beredar luas.

Mengalami trauma mendalam, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tim Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi melalui Kasi Humas Aiptu Ronny mengimbau masyarakat, khususnya korban tindak pidana serupa, agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian.

"Polres Seruyan menegaskan komitmennya memberikan pelayanan dan perlindungan hukum secara profesional, humanis, dan transparan," tandas Ronny, Minggu, 19 April 2026.

Selain itu, masyarakat diminta tidak mengunduh, menyimpan, memperbanyak, maupun menyebarluaskan konten video asusila yang diduga terkait kasus ini. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Polisi juga mengajak masyarakat segera menghapus konten tersebut jika telah menerima, demi melindungi hak privasi  serta mencegah dampak psikologis terhadap korban. (FAHRUL/j)