BORNEONEWS, Sampit – Maraknya kasus pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat sorotan serius dari DPRD. Penanganan dinilai tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyasar penadah dan penegakkan peraturan dalam penjualan buah sawit dari lahan swadaya.
Ketua DPRD Kotim Rimbun, menegaskan aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pembeli hasil curian.
"Kalau ada indikasi tempat penampungan sawit curian, wajib ditindak. Jangan hanya pelakunya saja, tapi juga penadah dan pembelinya," ujarnya, Senin, 20 April 2026.
Ia menilai praktik pencurian sawit masih kerap terjadi, baik di perkebunan perusahaan besar swasta (PBS), kebun milik masyarakat, hingga lahan koperasi. Kondisi ini dinilai meresahkan dan memerlukan penanganan serius serta menyeluruh.
Rimbun juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar menghormati aturan yang berlaku.
"Siapa pun pelakunya harus ditindak. Jangan melihat besar kecilnya hasil curian, yang jelas itu pelanggaran hukum," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha mendorong langkah pencegahan melalui legalitas kebun sawit, salah satunya dengan mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB)
Ia mengimbau para pemilik kebun, khususnya sawit swadaya, untuk segera mengurus STDB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Dinas Pertanian.
"STDB ini penting sebagai identitas legalitas kebun, selain SHM dan SKT. Ini juga bisa digunakan dalam transaksi jual beli hasil perkebunan," ujar Angga.
Menurut Angga, penerapan kewajiban STDB dalam setiap transaksi dapat menjadi langkah strategis untuk menekan praktik pencurian sawit. Dengan adanya dokumen tersebut, hanya pemilik sah yang dapat menjual hasil kebunnya.
"Kalau setiap transaksi wajib melampirkan STDB, maka yang tidak punya legalitas tidak bisa menjual. Ini bisa meminimalisir garong sawit," tambahnya.
Ia berharap para pengepul maupun perusahaan juga ikut berperan aktif dengan mewajibkan dokumen STDB dalam setiap pembelian hasil kebun.
Selain penegakan hukum, DPRD juga mendorong keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, dalam mengawasi serta mencegah praktik pencurian sawit. (DEWI PATMALASARI/H)









