PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan retribusi daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan penting terkait penyusunan Mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para pelanggan.

Rapat ini difokuskan pada layanan jasa pengambilan dan pengujian sampel yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan, sebagai langkah perbaikan sistem administrasi yang berkelanjutan.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta.

Ia menegaskan bahwa transformasi mekanisme administratif melalui penerapan PKS ini bukan sekadar urusan formalitas birokrasi, melainkan bagian dari langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola layanan dan pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh. "Penerapan PKS ini memiliki tiga tujuan utama yang saling berkaitan," katanya, Senin, 20 April 2026.

Tiga tujuan tersebut adalah Pertama, memberikan kepastian hukum berupa payung hukum yang kuat bagi kedua belah pihak, baik pihak laboratorium maupun pelanggan, dalam setiap proses transaksi dan pemanfaatan layanan pengujian sampel yang disediakan.

Kedua, mekanisme ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi retribusi, di mana setiap rupiah yang diperoleh dari jasa pelayanan laboratorium dapat dipastikan masuk ke dalam kas daerah secara tepat waktu dan tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, perbaikan sistem ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Melalui prosedur yang lebih sistematis, terstruktur, dan profesional, diharapkan pelanggan akan semakin dimudahkan dalam mengakses berbagai jenis layanan pengujian yang dibutuhkan tanpa mengalami kendala administrasi yang berarti.

Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah.

Kolaborasi lintas instansi ini dinilai sangat krusial untuk menyamakan persepsi terkait regulasi tarif retribusi dan tata cara pemungutannya, agar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

"DLH juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra terpercaya dalam menyediakan data lingkungan yang akurat dan valid demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai," pungkasnya. (PATHUR/R)