BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyiapkan langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah yang masih menjadi masalah di kawasan pasar, salah satunya melalui penerapan hukum adat.
"Gotong royong sudah rutin kita lakukan, tapi memang belum semua masyarakat tertib. Kesadaran menjaga kebersihan masih perlu ditingkatkan," kata Camat Parenggean M Jais, Senin 20 April 2026.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kecamatan bersama lurah dan damang adat berencana menerapkan aturan hukum adat untuk menertibkan perilaku masyarakat, khususnya dalam pengelolaan sampah di Pasar Parenggean.
"Kami mengupayakan penerapan hukum adat. Nanti kemungkinan akan ada kesepakatan atau MoU antara damang adat dengan kelurahan yang diketahui camat," tambahnya.
Sosialisasi terkait rencana tersebut telah dilakukan. Selanjutnya, tinggal implementasi di lapangan agar masyarakat benar-benar mematuhi aturan yang ditetapkan.
Di sisi lain, pihaknya juga telah menyiapkan lokasi khusus untuk pembuangan sampah seluas sekitar 4 hektare. Akses menuju lokasi tersebut juga sudah mulai dibenahi dengan penimbunan jalan. Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala dalam memaksimalkannya. Untuk itu, pihak kecamatan menggandeng perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau CSR.
"Kalau lokasi sampahnya sudah kita siapkan lahan 4 hektare dan jalan sudah kita lakukan penimbunan-penimbunan. Namun memang belum bisa maksimal karena berkaitan dengan efisiensi anggaran. Tapi kami dengan pihak ketiga perusahaan-perusahaan yang ada bekerja sama melalui CSR mereka," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









