BORNEONEWS, Palangka Raya – Kenaikan harga Elpiji non subsidi terjadi di wilayah Kalimantan, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng), sebagaimana diumumkan melalui laman resmi PT Pertamina (Persero). Penyesuaian harga ini mulai berlaku sejak 18 April 2026.
Untuk Elpiji 5,5 kilogram, harga kini ditetapkan sebesar Rp114.000 per tabung, atau mengalami kenaikan Rp17.000 dari sebelumnya Rp97.000. Sementara itu, LPG 12 kilogram naik menjadi Rp238.000 per tabung dari harga sebelumnya Rp202.000, atau meningkat sebesar Rp36.000.
Di sisi lain, kenaikan harga ini dikhawatirkan berdampak pada daya beli masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan rumah tangga yang selama ini menggunakan Elpiji nonsubsidi. Sejumlah warga mengaku harus mengatur kembali pengeluaran agar tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Seorang warga Palangka Raya Rahmiah menyebutkan, kenaikan ini cukup terasa, apalagi bagi kami yang bergantung pada Elpiji untuk usaha. Harapannya ada solusi agar harga bisa lebih terjangkau atau ada kebijakan yang meringankan masyarakat.
"Kami berharap pemerintah dapat memantau kondisi ini serta memastikan distribusi energi tetap berjalan lancar di tengah kenaikan harga. Terutama bagi kami pelaku usaha ini, dampak terasa kalau ini naik terutama untuk penjualan," bebernya, Selasa, 21 April 2026.
Sementara itu warga lainnya Jalan G.Obos, Udin membeli di eceran Elpiji 5,5 kilogram seharga 120 ribu pertabung. Kondisi ini dinilainya, semakin menambah beban, terutama bagi dirinya sebagai pelaku usaha kecil.
“Saya beli di eceran sudah Rp120 ribu, lebih mahal dari harga resmi. Mau tidak mau tetap beli karena kebutuhan jualan,” ujar Udin.
Ia berharap, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan distribusi dan harga di lapangan agar tetap sesuai ketentuan serta tidak memberatkan masyarakat. (MARINI/y)









