BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, menyoroti pentingnya pemahaman regulasi dalam pelaksanaan kemitraan perkebunan kelapa sawit antara perusahaan dan petani.
Ia menjelaskan, salah satu dasar hukum utama adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur kemitraan antara perusahaan perkebunan dan petani, baik plasma maupun swadaya. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas izin usaha.
“Regulasi ini menegaskan bahwa kemitraan bukan sekadar kerja sama bisnis, tetapi juga bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar,” ujar Rawing pada Selasa, 21 April 2026.
Lebih lanjut, Permentan tersebut juga mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pola kemitraan seperti inti-plasma dan bagi hasil, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk pembinaan serta pendampingan petani dan perjanjian kemitraan.
Selain itu, Rawing menyebut hadirnya Permentan Nomor 13 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur tata kelola Tandan Buah Segar (TBS) dari pekebun mitra. Aturan ini berfokus pada hubungan kemitraan dalam pemasaran hasil perkebunan.
“Permentan ini memberikan kepastian dalam pembelian TBS dari pekebun mitra, baik plasma maupun swadaya, sekaligus melindungi harga di tingkat petani dan mendorong peningkatan kesejahteraan mereka,” jelas Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng ini.
Ia menambahkan, regulasi terbaru tersebut juga menggantikan aturan sebelumnya, sehingga diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam tata niaga sawit.
Di sisi lain, Rawing turut menyinggung regulasi terkait Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), seperti Permentan Nomor 33 Tahun 2025. Meski tidak secara khusus mengatur kemitraan, kebijakan ini memiliki dampak langsung terhadap pengelolaan kebun plasma dan mitra.
“Aturan ISPO menekankan pentingnya sertifikasi sawit berkelanjutan, kewajiban bagi perusahaan dan pekebun, serta penguatan pembinaan dan pengawasan. Dalam praktiknya, kebun kemitraan harus mengikuti standar ISPO,” tegas Dosen Universitas Kristen Palangka Raya ini lagi. (TESTI PRISCILLA/H)









