BORNEONEWS, Palangka Raya – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku sejak 18 April 2026 turut memengaruhi kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Salah satu langkah yang diambil adalah memperketat perjalanan dinas bagi organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran di tengah meningkatnya biaya operasional, khususnya akibat kenaikan harga BBM. Perjalanan dinas kini diprioritaskan hanya untuk kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil oleh pemerintah kota tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk respons yang tepat dalam menjaga efektivitas penggunaan anggaran daerah.
“Kami mengapresiasi kebijakan Pemko Palangka Raya yang memperketat perjalanan dinas OPD. Ini langkah yang bijak agar anggaran dapat digunakan lebih tepat sasaran,” ujar Subandi, Selasa 21 April 2026.
Ia menambahkan, efisiensi anggaran sangat penting dilakukan di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, termasuk dampak dari kenaikan harga energi. Dengan pengelolaan yang tepat, anggaran daerah diharapkan tetap mampu mendukung program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Subandi juga berharap seluruh OPD dapat menjalankan kebijakan tersebut dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Perjalanan dinas harus benar-benar selektif dan berorientasi pada hasil yang nyata bagi masyarakat,” tegasnya. (MARINI/H)









