BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemenuhan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palangka Raya kini diminta perketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional dapur berjalan selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan.
Anggota DPRD Palangka Raya, Hap Baperdu, menegaskan bahwa pengelola SPPG tidak hanya berfokus pada produksi makanan, tetapi juga wajib memperhatikan pengelolaan limbah hasil kegiatan dapur.
“Pengelola SPPG harus memastikan limbah dapur diolah dengan benar melalui IPAL sesuai standar lingkungan hidup, bukan hanya fokus pada produksi makanan,” ujarnya, Selasa 21 April 2026.
Ia menjelaskan, aktivitas dapur dalam skala besar berpotensi menghasilkan limbah cair yang dapat mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, keberadaan IPAL menjadi hal yang wajib dipenuhi oleh setiap unit SPPG.
Menurutnya, pengawasan dari pemerintah daerah juga perlu diperkuat agar seluruh dapur SPPG benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, perlu adanya pembinaan dan pendampingan teknis kepada pengelola.
“Kita ingin program pemenuhan gizi berjalan optimal, tetapi tetap memperhatikan aspek lingkungan. Jangan sampai ada dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Dengan langkah ini, ia berharap seluruh pengelola SPPG di Palangka Raya dapat menjalankan operasional secara bertanggung jawab, baik dalam pemenuhan gizi maupun dalam menjaga kelestarian lingkungan. (MARINI/H)









