SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan apresiasi atas dukungan kuat dari kepala daerah di Kalteng khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur  yang mempercepat terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

"Pada 6 November 2025 lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia meresmikan Posbankum. Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi provinsi tercepat keempat dalam pembentukan Posbankum di Indonesia, " katanya, Selasa, 21 April 2026.

Itu ia ungkapkan saat dirinya menghadiri langsung pelatihan paralegal di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada kesempatan itu ia mengungkapkan bahwa di Kabupaten Kotawaringin Timur telah terbentuk Posbankum di 185 desa dan kelurahan dengan dukungan 1.371 paralegal. 

Menurutnya, dengan jumlah paralegal yang terbilang besar ini menjadi potensi penting terutama menjadikan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai model pelayanan hukum berbasis desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah. 

“Ini merupakan potensi besar, apabila dikelola dengan baik akan menjadikan Kotawaringin Timur sebagai salah satu model pelayanan hukum berbasis desa kelurahan di Kalteng,” tegasnya.

Pelatihan paralegal yang diadakan di Kotawaringin Timur dengan peserta kepala desa dan lurah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan Posbankum yang telah terbentuk nantinya berfungsi dengan optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa dan kelurahan. 

“Pelatihan ini dinilai penting karena Posbankum yang telah terbentuk harus berfungsi dengan baik dan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di desa dan kelurahan,” jelasnya.

Menurutnya, Posbankum merupakan bentuk nyata dari keadilan yang merata hingga tingkat desa, menjawab keterbatasan akses hukum bagi warga yang tinggal jauh dari perkotaan. Pasalnya sejauh ini masih adanya kesenjangan akses layanan hukum antara masyarakat di perkotaan dan pedesaan.

 “Kalau di kota, jika ada masalah bisa langsung sewa pengacara dan selesai. Tapi bagaimana dengan masyarakat kita yang ada di desa dan kelurahan yang sangat terbatas aksesnya dan kurangnya kemampuan? Ini pentingnya adanya Posbankum sebagai solusi terakhir permasalahan yang ada pada masyarakat desa," ungkapnya. 

Meski demikian, Hajrianor mengungkapkan fakta bahwa tingkat keaktifan Posbankum di Kalimantan Tengah masih perlu ditingkatkan, karena hanya sekitar 35 persen Posbankum yang aktif di seluruh provinsi. Hal ini disebabkan sebagian kabupaten belum melaksanakan pelatihan paralegal secara menyeluruh.

"Berdasarkan data kami, Posbankum yang aktif baru 35 persen se-Kalteng. Kita masih kalah jauh dengan daerah lain karena beberapa kabupaten belum melakukan pelatihan paralegal,” ungkapnya dengan jujur.

Ia juga memaklumi kondisi ini disebabkan adanya efisiensi dari pemerintah pusat yang berdampak pada pelaksanaan program di daerah.

Dengan komitmen kuat dan dukungan berkelanjutan, diharapkan Posbankum dan paralegal di Kotawaringin Timur dapat menjadi pionir dalam menghadirkan akses pelayanan hukum yang merata, adil, dan efektif bagi seluruh lapisan masyarakat. (DEVIANA/H)