BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus mendorong upaya percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.
Komitmen ini diwujudkan melalui rapat koordinasi antara Tim Raperda Pemprov Kalteng dengan Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah, menyampaikan bahwa percepatan pembahasan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menjawab berbagai persoalan sengketa lahan yang masih terjadi di masyarakat.
Menurutnya, regulasi yang kuat dan komprehensif sangat dibutuhkan guna memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Pembahasan ini menjadi momentum untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif, tidak hanya menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga mencegah konflik serupa di masa mendatang,” ujar Darliansjah, Selasa, 21 April 2026.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan Raperda sangat bergantung pada sinergi yang baik antar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk memastikan kelancaran proses, Pemprov akan segera menyurati seluruh kepala OPD agar menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kompetensi dan konsistensi tinggi untuk mengikuti setiap tahapan pembahasan.
Saat ini, berbagai masukan dari OPD telah dihimpun dan dikompilasi oleh Biro Hukum untuk menjadi dasar penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Penyamaan persepsi terhadap DIM dinilai krusial agar pembahasan berjalan terarah. Pemprov dan DPRD sepakat menargetkan seluruh masukan dari pemangku kepentingan dapat diterima paling lambat dua minggu terhitung sejak tanggal 20 April 2026.
Setelah itu, pembahasan akan masuk pada tahap pendalaman pasal demi pasal untuk memastikan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tidak hanya Raperda, pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai aturan turunan juga dilakukan secara paralel agar implementasi kebijakan bisa segera berjalan setelah Raperda disahkan.
Pemerintah juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat substansi regulasi.
"Dengan langkah tersebut, target penyelesaian seluruh proses ditargetkan rampung sebelum Agustus 2026" pungkasnya. (PATHUR/H)









