BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran Nomor 000/5/DLH/II/2026 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan pada 25 Februari 2026.
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 62 yang mengatur soal retribusi, guna meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kebersihan di kota tersebut.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Camat, Lurah, Ketua RW, Ketua RT, serta seluruh warga ini, dijelaskan bahwa setiap kepala keluarga wajib membayar retribusi pelayanan kebersihan sesuai dengan kategori tempat tinggalnya.
Untuk kategori rumah tangga atau kost/barak kecil, besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp3.000 per bulan atau Rp36.000 per tahun. Sedangkan untuk kategori besar, biayanya adalah Rp5.000 per bulan atau Rp60.000 per tahun.
Fairid menjelaskan bahwa retribusi ini digunakan untuk pembiayaan seluruh tahapan pelayanan, mulai dari pembiayaan pengangkutan sampah dari sumbernya, pembuangan sementara, hingga pengangkutan ke lokasi pembuangan akhir.
"Termasuk juga biaya pengolahan atau pemusnahan sampah serta penyediaan lokasi penampungan atau pembuangan akhir, sehingga batasan layanan mencakup jasa pengangkutan sampai ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA/Depo)," katanya, Selasa, 21 April 2026.
Mengenai tata cara pembayaran, Wali Kota menyampaikan bahwa warga dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui nomor rekening Kas Umum Daerah (RKUD) 100011070757 di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Cara ini dirancang agar transaksi lebih mudah dilacak dan dikelola secara transparan sesuai ketentuan keuangan daerah.
Fairid juga meminta dukungan dari seluruh elemen pemerintahan di tingkat bawah. Ia mengimbau agar Camat, Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT turut mendorong warga di lingkungannya masing-masing untuk rutin melakukan pembayaran.
Kesadaran dan partisipasi masyarakat dinilai sangat penting agar pengelolaan sampah dan pelayanan kebersihan dapat berjalan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
"Kami berharap seluruh warga dapat memahami dan mematuhi aturan ini. Retribusi yang dibayarkan akan kembali dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kebersihan yang lebih baik bagi kenyamanan bersama," ujar Fairid Naparin.
Melalui kebijakan ini, pemerintah kota berkomitmen menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan tertata bagi seluruh masyarakat Palangka Raya. (PATHUR)









