BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) memasang spanduk pemberitahuan rest area sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, Selasa, 21 April 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama jajaran Satlantas Polres Pulang Pisau sebagai langkah preventif untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya yang disebabkan kelelahan saat berkendara di jalur dengan mobilitas tinggi.
Kepala Dinas Perkimhub Pulang Pisau Ferdinand Yacobvella melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Yoga Priya Indrawan, mengatakan pemasangan spanduk bertujuan mengingatkan pengendara agar memanfaatkan fasilitas rest area yang telah disediakan.
“Melalui spanduk ini, kami mengimbau pengendara untuk beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan, terutama jika kondisi tubuh sudah lelah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri saat berkendara dalam kondisi tidak prima. Penggunaan rest area dinilai penting untuk menjaga keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.
Rest area yang berada di Desa Hanjak Maju tersebut dapat dimanfaatkan selama 24 jam dan tersedia secara gratis bagi masyarakat, khususnya pengendara roda empat, roda enam, maupun kendaraan angkutan berat.
Menurutnya, keberadaan fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, sekaligus menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan tertib di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. (RETHA/J)









