PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 000/4/DLH/IV/2026 tentang Pembayaran Retribusi Kebersihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah dan Surat Edaran sebelumnya demi tertib administrasi pembayaran.
 
Dalam instruksi yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 dan Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, Fairid Naparin menegaskan kewajiban bagi seluruh pegawai kantor pemerintah kota.

Hal ini berlaku bagi ASN baik PNS maupun PPPK, serta Pegawai PJLP, sebagai bentuk kontribusi dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
 
"Kewajiban ini merupakan bentuk partisipasi aparatur pemerintah dalam mendukung program peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan kebersihan di Kota Palangka Raya," ujar Fairid Naparin, Selasa, 21 April 2026.
 
Mengenai besaran tarif yang harus dibayarkan, Wali Kota menetapkan bahwa seluruh pegawai pemerintah diklasifikasikan sesuai dengan kategori rumah tangga besar.

Oleh karena itu, besaran retribusi yang ditetapkan adalah sebesar Rp5.000 per bulan atau Rp60.000 jika dibayarkan secara tahunan. Pembayaran retribusi ini diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat luas.

Sebagai abdi negara, Fairid Naparin berharap ASN dan tenaga penunjang dapat menunjukkan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal pembayaran kewajiban retribusi.
 
Dengan diterbitkannya instruksi ini, Fairid Naparin berharap seluruh pihak terkait dapat segera melaksanakannya dengan tertib.

"Kontribusi ini nantinya akan digunakan secara maksimal untuk membiayai pengangkutan dan pengelolaan sampah, sehingga tercipta lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi semua," pungkasnya. (PATHUR)