BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tingginya angka residivisme, khususnya pada kasus narkotika, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Kapuas. Kondisi ini mendorong Polres Kapuas untuk memperkuat sinergi dengan Rutan Kelas II B Kuala Kapuas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Selasa, 21 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung, Kuala Kapuas tersebut dihadiri Kapolres Kapuas Gede Eka Yudharma, Karutan Kuala Kapuas Daniel Kristianto, serta jajaran dari kedua institusi. Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kerja sama pembinaan dan pengamanan warga binaan.
Dalam sambutannya, Kapolres Kapuas menegaskan bahwa tingginya angka residivisme tidak bisa dilepaskan dari kurang optimalnya pembinaan serta minimnya dukungan lingkungan positif bagi para mantan narapidana. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi lintas lembaga untuk memutus mata rantai tersebut.
“Kami ingin memastikan warga binaan yang telah menjalani masa pidana dapat kembali ke masyarakat dengan perubahan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa kasus narkotika menjadi salah satu penyumbang terbesar residivisme. Tanpa pembinaan berkelanjutan dan pengawasan yang tepat, para pelaku dinilai sangat rentan kembali terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Sementara itu, Karutan Kuala Kapuas menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi ini dapat meningkatkan kualitas pembinaan, tidak hanya bagi warga binaan tetapi juga dalam peningkatan kapasitas petugas, khususnya di bidang keamanan.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara Polres Kapuas dan Rutan Kuala Kapuas semakin kuat dalam menekan angka residivisme, meningkatkan pembinaan, serta menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, humanis, dan berkelanjutan. (SABRIANOOR/j)









