BORNEONEWS, Sampit – Persoalan tapal batas antara Desa Ganepo, Kecamatan Seranau dan Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berdampak pada tidak dapat terlaksananya program cetak sawah dari pemerintah pusat.
"Ini menjadi atensi kami karena tapal batas dua desa belum selesai. Akibatnya, program cetak sawah dari pemerintah pusat tidak bisa dilaksanakan, dan ini sangat disayangkan," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, Rabu, 22 April 2026.
Komisi I DPRD Kotim telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap persoalan tersebut yang dihadiri kepala desa dan camat.
Angga menjelaskan, program cetak sawah merupakan bagian dari upaya pemerintah menjadikan Kalimantan Tengah sebagai kawasan lumbung pangan atau food estate. Namun, ketidakjelasan batas wilayah membuat program tersebut gagal direalisasikan di Desa Rawa Sari.
Atas permasalahan tersebut, Komisi I merekomendasikan dua hal untuk penyelesaiannya. Pertama, penyelesaian tapal batas dilakukan melalui musyawarah, diskusi, dan kompromi antara pihak terkait untuk mencapai kesepakatan bersama.
"Kedua, jika tidak ditemukan titik temu, maka pihak eksekutif akan menetapkan batas wilayah melalui peraturan bupati (perbup) yang baru," tambahnya.
Terkait program cetak sawah, Angga menyebut kemungkinan pengusulan ulang masih terbuka, namun lokasi pelaksanaannya bisa saja berpindah ke wilayah lain.
"Di Kecamatan Pulau Hanaut memang ada beberapa desa yang tetap menjalankan program cetak sawah, tetapi untuk Desa Rawa Sari batal," katanya.
Adapun jika disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang penegasan batas kecamatan di Kotim maka luas wilayah Desa Rawa Sari berkurang sekitar 150 hektare dari total sebelumnya 650 hektare.
"Jika mengacu pada perbup, luasnya menjadi sekitar 450 hektare. Ini perlu diluruskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Jika ada perubahan tapal batas tidak akan menghilangkan hak kepemilikan," tegasnya.
Angga menambahkan, perubahan batas wilayah secara administratif tidak serta-merta menghilangkan hak kepemilikan lahan masyarakat, selama tidak terjadi konflik.
"Kalau tidak ada sengketa, hak milik tetap. Hanya saja secara administrasi bisa berubah mengikuti wilayah," ungkapnya.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat persoalan tumpang tindih data kepemilikan lahan yang terdaftar di dua wilayah berbeda.
"Kalau memang selama ini dia masuk terdampar di Pulau Hanaut, namun ternyata tapal batas masuk ke Ganepo, selama tidak ada permasalahan itu tetap menjadi hak milik dia, namun akan ada terjadi register itu berubah ke Ganepo. Namun ada salah satu lahan yang tumpang tindih terdaftar di Pulau Hanaut dan juga terdaftar di Ganepo," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









