BORNEONEWS, Palangka Raya - Terpidana kasus perampokan dengan kekerasan yang menewaskan sopir ekspedisi di Katingan, Anton Kurniawan Setiyanto, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan PK tersebut diketahui telah diregistrasi pada awal April 2026.
Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dwinanto Agung Wibowo, mengungkapkan bahwa permohonan PK diajukan melalui penasihat hukum terpidana dengan alasan adanya dugaan kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya.
"Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Anton selaku terpidana adalah terkait dugaan kekhilafan hakim, khususnya karena dinilai tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pada diri terpidana," ujar Dwinanto, Rabu, 22 April 2026.
Menanggapi hal tersebut, Dwinanto menegaskan bahwa alasan tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa dalam seluruh tahapan persidangan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, majelis hakim telah mempertimbangkan secara menyeluruh baik hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan.
"Hal tersebut tidak benar. Ini perkara dengan korban jiwa, sehingga tidak bisa hanya melihat dari sisi meringankan saja," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Anton yang merupakan mantan polisi di Palangka Raya, bersama terpidana lainnya Haryono, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan disertai kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Anton sendiri dijatuhi hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup.
Dwinanto juga menyoroti bahwa putusan tersebut juga mempertimbangkan dampak besar yang dirasakan oleh keluarga korban.
"Ada korban yang meninggalkan istri dan tiga anak. Ini menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam menjatuhkan putusan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa permohonan PK ini tidak disertai dengan bukti baru (novum), melainkan semata-mata mendalilkan adanya kekhilafan hakim.
"Permohonan ini tidak terkait bukti baru, tetapi hanya alasan adanya kekhilafan hakim," tambahnya.
Saat ini, proses sidang PK telah memasuki tahap pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni jaksa penuntut umum. Agenda selanjutnya adalah penandatanganan berita acara sebelum berkas perkara lengkap dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.
Sebagai informasi, perkara ini berawal dari kejadian penembakan yang dilakukan oleh Anton saat masih menjadi anggota Polresta Palangka Raya di Katingan pada akhir November 2024, yang menewaskan sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi, warga Banjarmasin. (PATHUR/H)









